JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar pun terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat diperlihatkan di depan wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Rizky Billar Ditahan Setelah Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sebelumnya Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Adapun Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022.
Baca juga: Hotma Sitompoel Berupaya Damaikan Rizky Billar dengan Lesti Kejora Terkait Kasus KDRT
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers pada, 30 September 2022).
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.