JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku yang menjual obat-obatan terlarang ditangkap di sebuah toko obat di Jalan Radio Dalam, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
Kedua pelaku ditangkap saat aparat Polsek Metro Kebayoran Baru melakukan sidak toko obat-obatan pada Senin (24/10/2022).
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Donni Bagus Wibisono menyatakan, giat yang dilakukan pada pukul 22.00 WIB itu, untuk mencegah penjualan obat terlarang.
"Ini upaya giat preventif unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan yang mungkin dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur yang bisa memicu tawuran," kata Donni, Selasa.
Baca juga: Polsek Kebayoran Baru Sidak Penjualan Obat-obatan Terlarang di Jaksel
Dua pelaku yang ditangkap berinisial F (22), dan AF (25).
Keduanya berkedok menjual kosmetik, namun terbukti turut menjual obat-obatan terlarang.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku di antaranya:
Zyraz 1mg
Aprazolam 1 mg 8 butir
Aprazolam 0,5 mg 5 butir
Tramadol hcl 50 mg 6 butir
Excimer 4 plastik kecil 28 butir
Merlopam 3 butir
Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 880.000.
Polisi pun meminta agar orangtua memantau keberadaan anak-anaknya.
Hal itu untuk mencegah anak mengonsumsi obat-obatan terlarang, yang beredar di pasaran.
"Berkenan orangtua juga mengecek keberadaan anaknya. Bilamana pukul 22.00 WIB belum ada di rumah dilakukan pengecekan," sebut Donni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.