BEKASI, KOMPAS.com - Rapat pleno untuk penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bekasi 2023 selesai digelar.
Setelah perundingan panjang, UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik menjadi Rp 5.137.575 atau naik 7,2 persen dari upah tahun 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan, kenaikan upah ditetapkan setelah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) selesai menggelar rapat pleno pada Selasa (29/11/2022)
"UMK 2023 ditetapkan naik sebesar 7,2 persen. Kenaikan itu didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022. Ada selisih sebesar Rp345.731 dari sebelumnya. Pada UMK 2022 ini kan Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575. Ada kenaikannya 7,2 persen,” jelas Edi kepada awak media, Selasa.
Baca juga: Buruh Demo di Depan Kantor Disnaker, Lalu Lintas dari Summarecon Bekasi Macet
Dalam rapat tersebut, ada 31 orang yang berpartisipasi. Rinciannya, 14 orang dari Pemkab Bekasi, dua orang akademisi, tujuh orang dari Apindo dan delapan orang dari serikat buruh.
Edi menyebut, kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen, sedangkan inflasi 6,12 persen.
Dengan perhitungan tersebut, maka kenaikan upah minimum yang bisa dinaikkan sebesar 7,22 persen.
Dalam rapat tersebut, setiap pihak mengajukan perhitungan penetapan kenaikan upah.
Unsur Apindo tetap menginginkan agar besaran upah sesuai dengan penghitungan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Tuntut UMK Bekasi Naik 13 Persen, Buruh Bekasi Tutup Dua Ruas Jalan Depan Kantor Disnaker
Sementara serikat buruh ingin UMK 2023 dihitung berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan formulasi menggunakan survei dan kajian mengenai kebutuhan hidup layak (KHL).
"Itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini, sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat, itu tak masalah, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," jelas Edi.
Selanjutnya hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Pemkab Bekasi selanjutnya menerbitkan surat rekomendasi untuk segera ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.