TANGERANG, KOMPAS.com - Dua pencuri spesialis kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api tepergok warga saat melakukan aksi kejahatannya di Kota Tangerang.
Keduanya kedapatan tengah menggasak sebuah motor di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (28/11/2022) menjelang shalat subuh.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pada saat warga mengejar pelaku, tim patroli Polsek Ciledug sedang melintas sehingga pelaku dapat ditangkap oleh polisi dan warga.
"Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23), kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir di halaman depan rumahnya," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Polisi Kembali Temukan Mantra Tertulis di Kain Dalam Rumah Keluarga Tewas di Kalideres
Dari kedua tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau, dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah mencuri kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.