Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Guru Mengajar Selama Polemik SDN Pondok Cina 1, Koalisi Pendidikan Nasional Beberkan Pelanggaran Hukumnya

Kompas.com - 15/12/2022, 06:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa di bangunan lama.

Kendati demikian kegiatan belajar mengajar sudah berjalan kondusif, sampai saat ini belum ada guru yang mendampingi siswa-siswi di sana. Hanya ada sukarelawan.

Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) menilai ketidakhadiran guru yang membuat terganggu dan terhentinya proses belajar mengajar selama polemik SDN Pondok Cina 1 merupakan pelanggaran hukum.

Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran bernomor 421.218/PC1/X1/2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang menyebutkan guru-guru di SDN Pocin 1 tertanggal 14 November mengajar di SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5.

"Para guru pun ketakutan apabila mengajar di SDN 01 Pondok Cina karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok,"ujar perwakilan KPN, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Saat Pemkot Depok Nyerah, Tunda Alih Fungsi Lahan SDN Pondok Cina 1 Menjadi Masjid Raya

Padahal, kata Iman, dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik, guru harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Tindakan Dinas Pendidikan Kota Depok yang mengintimidasi guru SDN 01 Pondok Cina lewat pembatasan dan menghambat para guru dalam melaksanakan tugas belajar mengajar adalah pelanggaran terhadap perlindungan profesi guru.

Selain itu, ancaman bahwa bangunan SD Negeri 01 akan dimusnahkan lewat Surat Perintah Tugas Nomor 800/1144-Trantibum dan Pamwal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, serta intimidasi dan perlakuan tidak adil juga bertentangan dengan kaidah perlindungan hukum dalam Permendikbud 10/2017.

"Tindakan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah membiarkan murid-murid bersekolah tanpa guru dan kurikulum," ujar Iman yang juga merupakan Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G).

Menurut Iman, pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) yang semakin dekat turut memperparah kondisi belajar murid-murid karena harus mempersiapkan diri mengakses PAS yang terintegrasi dengan administrasi pemerintah tanpa guru.

Baca juga: Update Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Masih Belum Ada Guru Mengajar, Hanya Sukarelawan

Adapun polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Perwakilan pemerintah pusat telah memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Depok terkait relokasi SDN Pondok Cina 1 agar tak merugikan hak pendidikan para siswa.

Rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya, ditunda. Dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 disebut turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Megapolitan
Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Megapolitan
Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Megapolitan
Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com