JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berinisial Bripka HK, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran istri, divonis melanggar kode etik dan profesi Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP), anggota Polsek Pondok Aren itu diberikan sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat.
"Putusan sidang KEPP-nya demosi 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Bripka HK, Polisi yang KDRT dan Telantarkan Istri, Jalani Sidang Etik di Polda Metro Jaya
Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut soal hasil sidang KEPP tersebut. Dia juga tidak menjelaskan apakah Bripka HK mengajukan banding atas putusan tersebut.
Zulpan hanya menegaskan bahwa sidang KEPP terhadap Bripka HK telah selesai digelar pada Rabu (28/12/2022) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, istri Bripka HK, I, mencurahkan isi hatinya di media sosial. I mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.
I mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.
"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis I dalam keterangan foto dan video unggahannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus KDRT oleh Bripka HK
Lewat akun Instagram-nya, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu mengaku telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan oleh Bripka HK.
"Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda, baik tindak pidananya ditangani Polda," ujar Sarly, Jumat (11/11/2022).
"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," lanjut Sarly.
Baca juga: Kasus Bripka HK, dari Perselingkuhan, Penelantaran Keluarga, hingga KDRT
Menurut Sarly, Bripka HK tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri, tetapi juga terkait KDRT.
Laporan terkait tindak pidana tersebut dilaporkan oleh istri Bripka HK ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.
Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan juga sudah dilayangkan.
"Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022, sudah ada panggilan untuk Bripka HK," kata Sarly.
Sarly menyebutkan bahwa kasus KDRT yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.