Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan KDRT dan Telantarkan Istri, Bripka HK Didemosi 4 Tahun dan Tak Naik Pangkat Setahun

Kompas.com - 29/12/2022, 13:40 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berinisial Bripka HK, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran istri, divonis melanggar kode etik dan profesi Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP), anggota Polsek Pondok Aren itu diberikan sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat.

"Putusan sidang KEPP-nya demosi 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Bripka HK, Polisi yang KDRT dan Telantarkan Istri, Jalani Sidang Etik di Polda Metro Jaya

Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut soal hasil sidang KEPP tersebut. Dia juga tidak menjelaskan apakah Bripka HK mengajukan banding atas putusan tersebut.

Zulpan hanya menegaskan bahwa sidang KEPP terhadap Bripka HK telah selesai digelar pada Rabu (28/12/2022) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, istri Bripka HK, I, mencurahkan isi hatinya di media sosial. I mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.

I mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.

"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis I dalam keterangan foto dan video unggahannya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus KDRT oleh Bripka HK

Lewat akun Instagram-nya, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu mengaku telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan oleh Bripka HK.

"Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda, baik tindak pidananya ditangani Polda," ujar Sarly, Jumat (11/11/2022).

"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," lanjut Sarly.

Baca juga: Kasus Bripka HK, dari Perselingkuhan, Penelantaran Keluarga, hingga KDRT

Menurut Sarly, Bripka HK tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri, tetapi juga terkait KDRT.

Laporan terkait tindak pidana tersebut dilaporkan oleh istri Bripka HK ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.

Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan juga sudah dilayangkan.

"Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022, sudah ada panggilan untuk Bripka HK," kata Sarly.

Sarly menyebutkan bahwa kasus KDRT yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com