JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap MR, pria yang membakar mantan istrinya di Penjaringan, Jakarta Utara.
MR berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di kediaman salah satu saudaranya pada Jumat (6/1/2023).
"Tidak ada (perlawanan), kebetulan lagi ada dalam di salah satu rumah saudaranya kami tangkap enggak ada perlawanan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo, saat dikonfirmasi, Jumat.
Sebelumnya MR membakar hidup-hidup mantan istrinya berinisial D (38) dan kekasihnya berinisial S (39) di perempatan Jalan Permata dan Jalan Aladin Baru, Bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, pada Rabu (4/1/2023) malam.
Sebelum membakar D dan S hidup-hidup, MR dikenal sebagai sosok yang kasar terhadap mantan istrinya tersebut.
Menurut pengakuan anggota keluarga D, MR sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap D.
"Dalam rumah tangga itu udah kenyang KDRT. Jadi bertahun-tahun itu memang D takut, diancam soalnya (oleh mantan suami)," ungkap SH (43), kakak D kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Perempuan yang Dibakar Mantan Suami di Penjaringan Kerap Alami KDRT
SH sendiri tak mengetahui secara pasti tindakan KDRT seperti apa yang dilakukan MR kepada D. Tapi, SH beberapa kali melihat tubuh adiknya memar-memar.
"Kurang tahu sih (kekerasannya seperti apa) soalnya orangnya tertutup paling kalau ditanya jawabnya kepentok," imbuh SH.
Selama berumah tangga dengan MR, D tidak pernah menceritakan kejadian KDRT yang dialaminya.
Namun, setelah menceraikan MR, D baru mau berterus terang kepada keluarganya bahwa dia sering mendapatkan KDRT.
Baca juga: Pria yang Bakar Mantan Istri Ditangkap, Polisi Duga Ada Motif Cemburu
SH mengatakan bahwa D dan MR bercerai pada 2021 lalu, setelah keduanya menikah siri selama 17 tahun.
Saat itu D mengajukan cerai dengan alasan sudah tidak ingin lagi satu atap dengan MR.
"Jadi dia pernah jadi korban KDRT, saat masih berumah tangga dia pertahanin rumah tangganya itu karena anak. Kasihan sama keluarga kalau dipisah takutnya anak terlantar di jalan anaknya juga sekolah kan," sebut SH.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Mantan Istri di Penjaringan Disebut Sering Ancam Korban
Selain sering melakukan KDRT, SH mengatakan bahwa MR juga suka mengancam D.
Menurut penuturan SH, MR kerap mengancam akan berbuat sesuatu buruk kepada anak mereka berdua.
"Anaknya yang pertama yang diancam, katanya 'Ya sudah kalo lu macam-macam dia yang gua apa-apain'," kata SH.
Padahal, lanjut SH, anak pertama MR dan D masih berusia 16 tahun. Akibatnya, selama berumah tangga dengan pelaku, D selalu merasa takut dan khawatir terhadap nasib ketiga anaknya.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.