JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC), sudah tiga kali ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, Revaldo merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah pernah menjalani hukuman.
"Berdasarkan data yang kami miliki, Revaldo ini merupakan residivis. Sebelumnya sudah melakukan tindak pidana yang sama dua kali. Jadi ini yang ketiga kalinya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Aktor Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Dari penangkapan Revaldo, kata Zulpan, polisi mengamankan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.
Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Revaldo Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.
Artis peran itu kemudian dinyatakan sebagai pengedar dan dihukum penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Terakhir, Revaldo ditangkap pada Rabu (11/1/2023).
"Iya benar dilakukan penangkapan kemarin," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Alasan Jenazah Angela Dimakamkan Satu Liang Lahad dengan Anaknya
Secara terpisah, Zulpan menjelaskan bahwa Revaldo ditangkap seorang diri saat berada di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal dan pengembangan ke lokasi kedua, yakni Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Zulpan menambahkan bahwa hingga kini Revaldo masih berada di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku, apakah pengguna saja atau ada jaringan yang lebih luas," imbuh Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.