Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Pemicu Penganiayaan Anak oleh Bos Perusahaan, Ibu Korban: Mohon Jangan Dibahas, Itu Menyakitkan

Kompas.com - 25/01/2023, 17:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keyla Evelyne Yasir (39), ibu korban dari anak berinisial KR dan KA yang dianiaya ayah kandung, Raden Indrajana Sofiandi, tak kuasa untuk mengungkap pemicu insiden yang dialami oleh kedua putranya.

Indrajana diketahui merupakan bos salah satu perusahaan swasta.

Ia diduga kerap melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Saya mohon tidak dibahas lagi (soal pemicu penganiayaan), itu menyakitkan," ujar Evelyne seiring berurai air mata saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung, Korban Trauma hingga Berhenti Sekolah

Penganiayaan yang dilakukan Indrajana kepada dua putra kandungnya terjadi sepanjang 2021 sampai dengan 2022.

Namun, Indrajana baru dilaporkan terkait perlakuannya itu oleh Evelyne ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

"Dari 2021 ke 2022 saya diamkan karena saya tidak mau kayak gini, pelaporan polisi itu tidak mudah segini ribetnya. Pengalaman 2014 atau 2015 pernah ada pelaporan, beliau jadi tersangka (KDRT)," kata Evelyne.

"Ketika berikutnya beliau memutus komunikasi untuk tak beri nafkah. Tiba-tiba mukulin, sesuatu yang tidak dibenarkan," sambungnya.

Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Ditahan Selama 20 Hari

Untuk diketahui, Indrajana ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan anak kandung. Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023) sampai dengan 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus sebelumnya mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Pada saat kejadian berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka. Sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT, ancaman hukuman 5 tahun dan Undang-Undang perlindungan anak," kata Irwandy.

Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah Evelyne di akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com