TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Larsi, menyesalkan langkah pengembang Meikarta yang menggugat konsumennya ke pengadilan.
Sebanyak 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Gugatan dilayangkan setelah para konsumen menuntut haknya berupa unit apartemen yang dijanjikan pengembang rampung pada 2019.
Larsi mengatakan, gugatan yang dilakukan PT MSU itu sama saja dengan membelenggu suara konsumen.
"Kalau menggugat konsumen sebenarnya konsumen itu kan dilindungi akan hak dasarnya untuk didengar keluhannya," ujar Larsi saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
"Artinya (pengembang) tidak bisa tidak tahan kritik. Kritik ini kan untuk kebaikan ke depannya, suatu perusahaan tanpa konsumen mereka juga tidak akan hidup," sambungnya.
Larsi menilai, seharusnya PT MSU mendengarkan terlebih dahulu keluhan konsumennya, bukan malah langsung menanggapi tuntutan konsumen dengan menggugat ke pengadilan.
"Jadi tidak bisa diberangus dengan cara digugat balik, gugat balik itu kan artinya suara konsumen itu dibelenggu, dikebiri oleh perusahaan yang tidak siap untuk maju (mendengarkan keluhan)," jelas Larsi.
Larsi menyayangkan tindakan yang diambil pengelola Meikarta dalam menanggapi keluhan konsumennya.
Padahal menurut dia, seharusnya permasalahan itu bisa diselesaikan langsung antar kedua belah pihak.
Baca juga: Selain Digugat Pengembang, Konsumen Meikarta Disebut Pernah Disomasi dan Dilarang Demo
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.