JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa keterangan M Ecky Listiantho (34) sebelumnya soal waktu dan tempat pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) telah terbantahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Ecky sebelumnya mengaku membunuh Angela pada November 2021 di rumah kontrakan kawasan Tambun, Bekasi.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, penyidik menemukan fakta terbaru bahwa Angela tewas pada 2019.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Angela Dibunuh Ecky pada 2019 tapi Tak Langsung Dimutilasi...
Temuan itu pun diperkuat dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Proses kematian Angela ini dari penyidik menyampaikan sekira tahun 2019," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2023).
"Penyidik melakukan penyelidikan, dan penyidikan secara scientific juga, dan memiliki fakta baru. Sehingga Ecky tidak lagi dapat mengatakan bahwasanya (ini tidak benar)," sambung dia.
Trunoyudo tidak menampik ataupun membenarkan bahwa Ecky telah menyampaikan keterangan palsu soal waktu dan tempat pembunuhan Angela, dalam pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Ecky Simpan Jasad Korban Selama 3 Tahun
Dia hanya menegaskan bahwa Ecky akhirnya membenarkan temuan terbaru penyidik bahwa Angela dibunuh sejak 2019 silam.
"Ketika begitu sampaikan apa yang menjadi motif,perkembangannya termasuk dengan kapan dilakukan pembunuhannya ini secara scientific juga, tentu tidak bisa dipungkiri lagi oleh pelaku," ungkap Trunoyudo.
Sebelumnya, sempat menjadi pertanyaan di mana Angela berada selama menghilang sebelum dibunuh Ecky.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.