TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Larsi, menyesalkan langkah pengembang Meikarta yang menggugat konsumennya ke pengadilan.
Sebanyak 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Gugatan dilayangkan setelah para konsumen menuntut haknya berupa unit apartemen yang dijanjikan pengembang rampung pada 2019.
Larsi mengatakan, gugatan yang dilakukan PT MSU itu sama saja dengan membelenggu suara konsumen.
"Kalau menggugat konsumen sebenarnya konsumen itu kan dilindungi akan hak dasarnya untuk didengar keluhannya," ujar Larsi saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
"Artinya (pengembang) tidak bisa tidak tahan kritik. Kritik ini kan untuk kebaikan ke depannya, suatu perusahaan tanpa konsumen mereka juga tidak akan hidup," sambungnya.
Larsi menilai, seharusnya PT MSU mendengarkan terlebih dahulu keluhan konsumennya, bukan malah langsung menanggapi tuntutan konsumen dengan menggugat ke pengadilan.
"Jadi tidak bisa diberangus dengan cara digugat balik, gugat balik itu kan artinya suara konsumen itu dibelenggu, dikebiri oleh perusahaan yang tidak siap untuk maju (mendengarkan keluhan)," jelas Larsi.
Larsi menyayangkan tindakan yang diambil pengelola Meikarta dalam menanggapi keluhan konsumennya.
Padahal menurut dia, seharusnya permasalahan itu bisa diselesaikan langsung antar kedua belah pihak.
Baca juga: Selain Digugat Pengembang, Konsumen Meikarta Disebut Pernah Disomasi dan Dilarang Demo
Larsi pun lantas mempertanyakan apa maksud dan tujuan dari PT MSU melayangkan gugatan tersebut.
Ia menduga, langkah itu dilakukan MSU sebagai upaya untuk membungkam konsumen.
Gugatan itu dinilai sebagai bentuk bahwa komunikasi antara pengembang dan konsumen sudah tidak bisa dilakukan lagi.
MSU dinilai lebih memilih menyerahkan permasalahan itu ke meja hijau atau pengadilan.
"Justru harusnya saat konsumen mengadu itu harusnya dikasih reward. Karena tidak semua konsumen berani melakukan pengaduan, habbit mengadu konsumen itu sangat rendah," kata Lasri.
"Karena mengadu ini kan untuk evaluasi juga buat pelaku usaha, apakah pelayanan apakah produknya diterima para konsumennya. Tanpa konsumennya mereka juga tidak ada apa-apanya," lanjut dia.
Sebagai informasi, PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Sidang perdana atas perkara ini pada awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Akan tetapi, sidang perdana kasus ini akhirnya ditunda hingga dua pekan mendatang, yakni Selasa (7/2/2023).
Adapun gugatan ini bermula saat Ketua PKPKM Aep Mulyana dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Penuntutan itu dilakukan karena Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Komisi VI DPR Panggil Pengembang Apartemen Meikarta Siang Ini
Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.