BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris dari lahan gerbang tol (GT) Jatikarya, Gunun, memastikan pihaknya akan kembali menutup ruas tol Cimanggis-Cibitung akses GT Jatikarya.
Penutupan itu dilakukan apabila hak ganti rugi lahan mereka tidak kunjung dibayarkan dalam waktu dekat.
"Apabila dalam waktu satu minggu ini tidak dilaksanakan, kami akan tutup kembali," ucap Gunun seusai aksi mereka berakhir pada Rabu (8/2/2023) petang.
Baca juga: Bentuk Pertahanan Ahli Waris di Tol Jatikarya, Bangun Gubuk dan Bakar Ban untuk Tuntut Ganti Rugi
Gunun mengatakan penutupan itu dilakukan karena mereka merasa lahan akses GT Jatikarya secara sah merupakan lahan mereka.
Terlebih, keputusan Mahkamah Agung menguatkan posisi mereka sebagai pemilik lahan yang sah.
Sebagai bentuk hasil negosiasi, mereka pun memilih untuk membuka kembali akses GT Jatikarya setelah menutupnya sejak Rabu pagi.
Keputusan untuk membuka kembali akses tol itu dilakukan oleh ahli waris karena dijanjikan uang ganti rugi mereka dibayarkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Blokade Gerbang Tol Jatikarya, Ahli Waris Lahan Tol Masih Bertahan hingga Rabu Sore
"Hasil pertemuan antara kuasa hukum, para ahli waris, dengan ketua Pengadilan Negeri yang didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota, bahwa Ketua PN Kota Bekasi ambil keputusan, hak kami akan dieksekusi," ucap Gunun.
"Secara perasaan, kami sangat bahagia dengan kebijakan Ketua Pengadilan. Tapi, jangan sampai kebahagiaan ini dicederai oknum-oknum yang selalu memberikan janji-janji enggak benar. Kami ingin lebih dari ini," sambung dia.
Sebagai informasi, aksi penutupan GT Jatikarya pada Rabu (8/2/2023) ini bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, tetapi tak kunjung digubris.
Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.
Baca juga: Sempat Diblokade Ahli Waris Lahan, GT Jatikarya Kembali Dibuka Pukul 18.15 WIB
Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo.
Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.