Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Kedai Bakmi di Kwitang Parkir Liar Depan Rumah Warga, Ancaman Sanksi: Diderek hingga Denda Rp 500.000

Kompas.com - 09/02/2023, 15:08 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedai bakmi di Kwitang, Jakarta Pusat, menjadi pembicaraan publik lantaran tak sedikit pelanggannya yang parkir liar di depan rumah warga setempat.

Situasi itu dikeluhkan Warga Kwitang bernama Mutiara Andita atau Lala (28) lewat video yang ia unggah di media sosial pada 29 Januari 2023. Keluhan ini pun berujung unggahan viral di kalangan warganet.

Dalam video itu, Lala mengeluhkan pelanggan kedai bakmi di dekat rumahnya kerap parkir sembarangan di sekitar rumah warga, tepatnya di Jalan Kramat Kwitang 1H, Jakarta Pusat.

"Saya videoin biar ada buktinya, ya. Saya minta tolong buat dipindahin aja. Masih banyak parkiran lain, Bu," tutur Lala dalam video itu.

Baca juga: Pelanggan Bakmi Kwitang Kerap Parkir Liar, Lurah Sarankan Sewa Tempat yang Lebih Representatif

Ketentuan parkir sebetulnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Pasal 38 tentang Jalan yang mengatur bahwa mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar.

Bunyinya adalah sebagai berikut, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, parkir sembarangan di lokasi yang bukan untuk peruntukannya juga tidak dibenarkan.

Dalam Pasal (5) disebutkan, salah satu tindakan yang termasuk pelanggaran parkir itu adalah memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.

Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan. Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan parkir dapat dilakukan tindakan penertiban berupa penguncian ban kendaraan.

Baca juga: Ribut Pelanggan Parkir Liar Depan Rumah Warga, Kedai Bakmi Kwitang Batasi Dine-In

Selain itu, tindakan lain yang bisa dilakukan adalah dengan memindahkan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, juga bisa melakukan pencabutan pentil ban. Pentil ban kendaraan yang dicabut itu bisa dikumpulkan sebagai barang bukti.

Nantinya, pemilik kendaraan dapat mengambil pentil ban kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat yang memarkir kendaraannya secara sembarangan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Perseteruan Warga Kwitang dengan Juru Parkir Kedai Bakmi soal Parkir Sembarangan Berakhir Damai

Biaya penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjadi tanggung jawab pelanggar sebesar Rp 500.000 per hari per kendaraan.

Denda tersebut disetor langsung ke Bank DKI. Adapun ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.

(Penulis: Xena Olivia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com