JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA mengaku mengalami sejumlah kerugian akibat terseret kasus Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya D (17).
Pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan kliennya sempat dimintai klarifikasi oleh pihak kampus karena dituding sebagai pembisik dalam perkara tersebut.
"Kerugian morilnya adalah Amanda di kuliah juga sempat dipertanyakan, dapat pemanggilan," kata Enita, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Perlawanan Amanda Terseret Kasus Penganiayaan D, Tegaskan Bukan Pembisik yang Picu Amarah Mario
Bahkan, lanjut Enita, Amanda sampai harus menutup akun Instagram pribadinya akibat terseret kasus ini. "Side job Amanda kan sebagai influencer, itu sangat terganggu," ujar Enita.
Selain itu, Amanda juga merasa tertekan lantaran sempat dihujat sebagai provokator. Padahal, Enita menyebut Amanda tidak mengetahui apa-apa soal rencana penganiayaan D.
Cercaan itu, kata Enita, cukup mengganggu kehidupan pribadinya. Menurut Enita, Amanda merasa tertekan karena merasa tertuduh atas perbuatan yang dilakukan Mario.
Enita menuturkan, Mario melalui kuasa hukumnya telah menggiring opini publik dengan menuduh kliennya mengadu soal dugaan pelecehan terhadap AG (17).
Baca juga: Fakta Pemeriksaan Amanda “Pembisik” Mario Dandy, Sambil Kuliah Daring dan Dicecar 13 Pertanyaan
"Penggiringan opini publik oleh Mario melalui pengacara nya itu tidak benar, bohong belaka. Penggiringan opini dengan mengkambinghitamkan saudari Amanda mungkin untuk kepentingan mereka, kami tidak tahu," ujar dia.
Oleh karena itu, pihak Amanda pun melaporkan Mario Dandy atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, yaitu Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ucap Enita.
Amanda pun telah resmi melapor ke kepolisian. Laporan itu kini ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ibu Amanda Heran Anaknya Dikaitkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
Pihak Amanda menghadirkan tiga saksi untuk membuktikan pencemaran nama baik dari pihak keluarga Amanda dan rekannya.
Untuk diketahui, Amanda melaporkan Mario Dandy dan AG ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023.
Mario dan AG dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa pihaknya tidak turut melaporkan Shane Lukas (19) yang juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan D (17).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sederet Kerugian yang Dialami Amanda Gara-gara Ulah Mario Dandy, Sampai Harus Tutup Akun Instagram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.