JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyesal atas perbuatannya menilap barang bukti sabu, lalu menukarnya dengan tawas.
Dody menyebut, karier selama 21 tahun di institusi kepolisian sirna karena perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hal itu disampaikan Dody dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Saya takut, namun rasa takut saya membawa saya terperosok ke dalam dasar kehidupan yang paling rendah," kata Dody.
Sambil terisak, Dody membacakan pleidoi atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya. Dody menyampaikan rasa penyesalannya telah menuruti perintah atasannya kala itu, Teddy Minahasa.
Baca juga: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, AKBP Dody: Tak Ada Kata Selain Penyesalan
"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (akademi kepolisian) sekelebat sirna," papar Dody.
"Saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan yang tidak pernah terlintas sekali pun dalam pikiran saya," sambung dia.
Dody mengatakan kini hari-harinya diselimuti mendung tak berujung. Semua ini, menurutnya, disebabkan perintah salah Teddy Minahasa yang menyeretnya dalam kasus peredaran sabu.
Dody tak kuasa menolak perintah lantaran merasa tertekan dan takut dengan jenderal bintang dua yang memiliki kuasa itu.
"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekali pun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," ungkap Dody.
Seharusnya, lanjut Dody, sebagai polisi berpangkat AKBP dia berani menolak perintah Teddy. Sehingga dia tak perlu melaksanakan sesuatu yang menyalahi hukum.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: BERITA FOTO: Tangis Ibu AKBP Dody Saat Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.