JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyebaran konten hoaks bernarasi penyidik Polda Metro Jaya menyisihkan barang bukti pengungkapan penyelundupan pakaian bekas disebut benci polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dua tersangka penyebar konten hoaks tersebut ialah EW dan IAS.
Keduanya menyebarkan foto tangkapan layar status Whatsapp yang dibuat pelaku AM. Status Whatsapp itu menampilkan foto tumpukan pakaian bekas dan balpres, dengan tambahan informasi bohong.
"Dia (EW) mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu. Nah kami masih kembangkan tersebut, karena baru kemarin kami bawa dari Kalimantan," ujar Auliansyah, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Pembuat Konten Hoaks Polisi Tilap Barang Bukti Baju Bekas Mengaku Hanya Iseng
Sementara IAS hanya membantu EW menyebarkan konten itu menggunakan bot, sehingga secara otomatis terunggah dan tersebar luas secara masif di jejaring Twitter.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Demikian juga dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ini juga kami terapkan kepada tersangka," pungkas Auliansyah.
Untuk diketahui, informasi soal penyisihan barang bukti tersebut diketahui setelah beredar unggahan seorang warga mengaku mendapatkan sejumlah pakaian bekas yang merupakan barang bukti.
Unggahan tersebut menampilkan tumpukan pakaian bekas dan balpres hasil penyelundupan yang disita sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan gambar yang beredar di media sosial, pengunggah menulis bahwa mendapatkan pakaian bekas sitaan tersebut dari seseorang yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Pengunggah yang belum diketahui identitasnya itu pun menerangkan bahwa dia diminta tidak perlu membeli pakaian baru untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
"Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Trunoyudo, informasi terkait penyisihan barang bukti pakaian bekas hasil penyelundupan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Screenshot yang menyebutkan adanya status tulisan seseorang itu belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebarkan opini negatif," kata Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.