Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pembuat dan Penyebar Hoaks Polisi Tilap Baju Bekas Jadi Tersangka, Salah Satunya Pemilik Akun Besar

Kompas.com - 06/04/2023, 15:35 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks bernarasi penyidik menyisihkan barang bukti pengungkapan penyelundupan pakaian bekas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, seorang pelaku merupakan perempuan berinisial AM. Sedangkan dua orang lainnya laki-laki berinisial EW dan IAS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AM merupakan pembuat konten foto barang bukti tumpukan pakaian bekas dan balpres yang ditambahkan informasi hoaks di status whatsapp.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Hoaks Penyidik Tilap Barang Bukti Pakaian Bekas

"Kalimat 'Enggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang. resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini' ini konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," ujar Trunoyudo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa EW merupakan pelaku yang menyebarluaskan unggahan AM di akun twitternya.

EW kemudian meminta bantuan pelaku IAS, pemilik akun twitter dengan jumlah followers besar, untuk menyebarluaskan lagi konten hoaks berkait penyidik "menilap" barang bukti pakaian bekas.

"Ditambahkan kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," kata Auliansyah.

Baca juga: Saat Foto Polisi “Tilap” Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal Viral, Pengunggah Diselidiki…

Auliansyah menyebut bahwa IAS menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis terunggah dan tersebar luas secara masif di jejaring Twitter.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Demikian juga dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ini juga kami terapkan kepada tersangka," pungkas Auliansyah.

Untuk diketahui, Informasi soal penyisihan barang bukti tersebut diketahui setelah beredar unggahan seorang warga mengaku mendapatkan sejumlah pakaian bekas yang merupakan barang bukti.

Unggahan tersebut menampilkan tumpukan pakaian bekas dan balpres hasil penyelundupan yang disita sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya

Dalam keterangan gambar yang beredar di media sosial, pengunggah menulis bahwa mendapatkan pakaian bekas sitaan tersebut dari seseorang yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Baca juga: Polda Metro Selidiki Akun Medsos Penyebar Informasi Penyidik Tilap Barang Bukti Baju Bekas Impor

Pengunggah yang belum diketahui identitasnya itu pun menerangkan bahwa dia diminta tidak perlu membeli pakaian baru untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

"Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).

Menurut Trunoyudo, informasi terkait penyisihan barang bukti pakaian bekas hasil penyelundupan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Screenshot yang menyebutkan adanya status tulisan seseorang itu belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebarkan opini negatif," kata Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com