JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Cengkareng Ahmad Faqih memastikan, surat edaran yang meminta warga membayar uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengurus wilayah akan dicabut.
Diketahui, pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta warga membayar THR senilai Rp 50.000 hingga Rp 300.000 bergantung pada jenis kepemilikan bangunan.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah, dan (pengurus RT) mencabut surat edaran tersebut. Siap mencabut (surat edaran) hari ini juga," ungkap Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Jelang Lebaran, Warga Diminta Bayar hingga Rp 300.000
Sebelumnya, Ahmad juga membenarkan terkait adanya surat tersebut. Ahmad mengatakan, sesungguhnya tidak ada aturan yang melarang maupun memperbolehkan penarikan THR.
"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ujar Ahmad.
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan," sambung dia.
Sementara ini, Ahmad berujar belum ada warga yang membayar iuran tersebut kepada pengurus RT.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Kompas.com, tertulis bahwa warga diminta membayar sejumlah uang sebagai THR.
Tertera, surat itu dibuat pada 30 Maret 2023 dan ditujukan kepada semua warga RT 009 RW 016.
"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
THR itu akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh pengurus RT setempat, dikatakan pemilik home industri (industri rumahan) diminta membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, dan rumah tinggal Rp 50.000.
"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 (bisa dicicil selama tiga kali penarikan)," tulis pengurus RT.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ancam Tindak Ormas yang Minta THR
Surat itu juga ditandatangani oleh ketua RT 009 RW 016, sekertaris RT, bendahara RT, PKK dan Dawis, serta ketua Musala Al Jihad.
Surat edaran pun distempel resmi RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.