JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan, remaja perempuan berinisial RH (16) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ibu kandungnya sendiri, NKD (46), mendapatkan perlindungan dengan baik.
"Kami kan pengawas, tidak memberi eksekusi," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah kepada wartawan usai acara serah terima jabatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
"Jadi kami memastikan seluruh perangkat daerah bergerak seefektif mungkin," imbuh dia.
Menurut Ai, saat ini korban sudah berada dalam jangkauan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), PPA di tingkat DKI, serta Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil
Proses pemberian perlindungan disebut sudah berjalan. KPAI hanya perlu memastikan layanan tersebut efektif sehingga korban terlindungi baik secara fisik maupun mental.
Lebih lanjut, KPAI tengah melakukan pemetaan kasus ini guna mencari tahu orang-orang yang menjadi pelaku kekerasan seksual, selain ibu dan kekasih korban.
"Untuk usia pacar korban juga saya belum tahu, apakah dia masih usia anak atau tidak. Jadi perlu dilihat secara utuh," ujar Ai.
Sebelumnya diberitakan bahwa NKD merekam putrinya sendiri saat sedang disetubuhi pacar di sebuah indekos di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat RH hamil, NKD menyuruh sang putri untuk aborsi. NKD melakukan berbagai upaya agar RH keguguran.
Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan. Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp 2 juta ke N.
Obat itu ternyata langsung bereaksi di tubuh RH. Perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Meskipun sempat bernapas saat lahir, sayangnya nyawa bayi tersebut akhirnya tidak tertolong setelah dibawa ke puskesmas.
Akibat perbuatannya, NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Siswi SLB Diduga Diperkosa di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.