JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar AS (15), siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat, yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil, dipenuhi akomodasinya.
Komisioner LPSK Sri Nurherwati mengatakan, pemberian akomodasi yang layak penting untuk mendukung proses hukum kasus ini.
"Korban disabilitas itu kan punya kebutuhan yang mewajibkan penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak," ujar Sri saat ditemui usai acara serah terima jabatan LPSK, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
"Maka, kami mendorong bagaimana supaya akomodasi yang lainnya bisa dipenuhi sehingga akses keadilan bisa terbuka dan mendukung keterangan saksi maupun korban di dalam proses hukumnya," terang dia.
Baca juga: Siswi SLB Diduga Diperkosa di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan
Akomodasi yang dimaksud, termasuk juga perlindungan terhadap korban. Sri mengatakan, dalam melakukan proses hukum, pihak kepolisian dan penyidik harus memberikan perlindungan sementara, tak hanya kepada korban, tetapi juga saksi.
"Sekarang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga memberikan kewajiban tersebut sehingga kami bekerja dengan kepolisian untuk memberikan perlindungan sementara," katanya.
"Karena itu yang sangat dibutuhkan oleh saksi dan korban sebelum proses hukum berjalan," imbuh Sri.
Diberitakan sebelumnya, AS diduga diperkosa oleh teman sekelasnya. Akibatnya, AS kini mengandung lima bulan.
Ibu AS, R, menuturkan, sang anak mengatakan dengan bahasa isyarat bahwa pemerkosaan terjadi di sekolah.
"Saya kasih dua foto teman sekelasnya, dan dia langsung menunjuk salah satu pelaku," kata R.
AS diketahui merupakan seorang tunarungu. Ia juga mengalami keterbelakangan dalam berbicara dan intelektual.
Sementara kepala sekolah AS, D, menuturkan, kecil kemungkinan pemerkosaan itu terjadi di dalam sekolah. Sebab, lima bulan sebelum kehamilan AS terungkap, sekolah tengah meliburkan siswa karena ada ujian akhir semester dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
"Di bulan Desember (lima bulan sebelum Mei), dari segi waktu itu kan libur akhir semester," jelas D.
Pihak sekolah pun mengajak korban untuk menyelesaikannya secara internal dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Ikhtiar sekolah sudah kami lakukan. Kami berkeyakinan, kemungkinan kecil kejadian di sekolah. Tetapi ini kan perlu (pembuktian)," kata D.
Baca juga: Siswi SLB di Jakbar Diperkosa hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.