JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Rukun Tetangga (RT) 09 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada para warganya.
Permintaan THR ini tercantum dalam surat dengan kop surat RT 09 RW 16, Kapuk. Surat ini diunggah akun Twitter @txtdrjkt pada Rabu (5/4/2023).
Dalam surat itu tertulis pengurus RT mengimbau warga agar memberikan THR Idul Fitri 2023 kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, serta ZIS kelurahan.
Pengurus RT lalu mencantumkan nominal besaran THR yang harus dibayarkan setiap warga, tergantung dari jenis kediaman di sana.
Baca juga: Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Jelang Lebaran, Warga Diminta Bayar hingga Rp 300.000
Home industry harus membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, dan rumah tinggal Rp 60.000.
"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Bisa dicicil selama tiga kali penarikan," tulis surat tersebut, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Surat itu ditandatangani pada 30 Maret 2023 oleh beberapa pihak. Beberapa di antaranya adalah Ketua RT 09 RW 16 Eman, Sekretaris RT 09 RW 16 Kasino, dan Bendahara RT 09 RW 16 Bambang Quntoro.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku bakal menanyakan perihal permintaan THR itu ke Lurah Kapuk.
"Nanti saya telepon Pak Lurah, saya tanya Pak Lurah dulu ya," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.