JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pekan sudah Hendri Setiawan, muncikari yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tambora, belum juga tertangkap.
Sebagai informasi, Hendri kabur setelah polisi menggerebek rumah indekos di Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penyidik kesulitan mencari keberadaan Hendri lantaran nomor ponselnya tak bisa dilacak.
"Kendalanya, dia menghilang enggak pernah datang lagi ke tempat anak istrinya yang pertama. Jadi kami mencoba berbagai cara tapi sampai sekarang hasilnya masih nihil," ungkap Putra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Putra memastikan, bahwa pihaknya masih terus memburu Hendri. Penyidik, lanjut Putra, juga telah menyita dua unit mobil milik Hendri.
"Kami sita dua mobil hasil kejahatannya, tapi pelaku belum ketangkap. Jadi perkembangannya hanya penyitaan ke dua unit kendaraan mobil milik muncikari yang kabur itu," papar Putra.
Namun, Putra tak memerinci di mana alat bukti hasil kejahatan itu ditemukan. Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap satu muncikari yakni IC (35) alias Mami bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan.
Penangkapan itu terjadi saat polisi menggerebek rumah indekos yang menjadi tempat penampungan 39 pekerja seks komersial (PSK). Putra menuturkan, IC terbukti bekerja sama dengan sang suami, Hendri Setiawan yang keberadaannya masih dicari polisi.
Baca juga: 39 PSK Huni Rumah Kos di Tambora, Warga: Pernah Ada Orangtua Cari Anaknya
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Sementara lima orang anak di bawah umur tengah mejalani rehabilitasi di rumah pelayanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 Huruf I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.