JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan bahwa deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, akan ditertibkan.
Pasalnya, para pemilik toko melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penerbitan ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
"Karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB," imbuh dia.
Baca juga: Jakpro Sebut Deretan Ruko yang Caplok Saluran Air di Pluit Langgar IMB
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran ini. Dia juga belum memastikan kapan surat penertiban itu akan terbit.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melayangkan surat kepada PT Jakpro berkait deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Surat tersebut dilayangkan atas dasar laporan Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya, yang menduga deretan ruko tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan IMB.
"Seperti yang diminta atau disarankan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota yang bersurat ke Jakpro, mengingat lokasi tersebut kawasannya adalah milik mereka dan belum ada proses serah terima," kata Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Utara Ardan Solihin dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak
Ardan menerangkan, surat ini dilayangkan karena PT Jakpro merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh atas area tersebut, bukan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar batas GSB dan IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Riang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.