Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Bisa Ditonton Masyarakat

Kompas.com - 10/04/2023, 07:11 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (10/4/2023).

Pembacaan vonis terdakwa kasus penganiayaan D (17) itu akan digelar dengan konsep yang berbeda.

Jika sebelum-sebelumnya sidang berlangsung tertutup, kini sidang akan bergulir secara terbuka sehingga dapat dihadiri langsung oleh masyarakat dan media.

"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Dasar pelaksanaan sidang vonis bergulir secara terbuka, kata Djuyamto, tertuang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam Pasal 61 Ayat 1 UU SPPA tertulis bahwa pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada peradilan pidana anak wajib digelar secara terbuka.

Hanya saja, terdakwa anak AG juga diperbolehkan untuk mangkir alias tidak hadir di dalam persidangan.

"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak," beber Djuyamto saat menjelaskan isi Pasal 61 Ayat 1 UU SPPA.

"Hadir atau tidaknya terdakwa anak, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara yang akan menentukan," lanjut dia.

Baca juga: AG, Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Disebut Banyak Berbohong di Persidangan

Meski digelar secara terbuka, Djuyamto menyebut kapasitas ruang sidang amat terbatas.

Ukuran ruangan diketahui hanya seluas 6 X 10 meter dan hanya bisa diisi maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, hingga keluarga korban.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melihat pembacaan putusan terdakwa anak AG secara langsung dihimbau untuk menontonnya via layar kaca.

"Demi ketertiban dan kelancaran sidang, sidang nantinya bisa disiarkan oleh media massa," ungkap Djuyamto.

Baca juga: AG Menangis Bacakan Nota Pembelaannya atas Tuntutan Empat Tahun Penjara

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com