TANGERANG, KOMPAS.com - Sopir truk tangki bernama Hadli (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan tiga pengendara motor di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang.
"Status sopir hari ini kami naikkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Unit Laka Lantas Polresta Tangerang hingga saat ini masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
"Untuk penyebabnya, saat ini kami masih dalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," kata Fikri.
Baca juga: Truk Seruduk 5 Motor di Tangerang, 3 Orang Tewas
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/4/2023) pukul 07.00 WIB.
Kejadian bermula ketika truk bernomor polisi B 9622 N melaju dari Balaraja menuju Cikupa.
"Sesampainya di TKP, diduga rem tidak berfungsi," ujar Fikri dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Iman Mahlil Lubis Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Tempel QRIS di Kotak Amal Masjid
Truk tersebut kemudian menabrak lima sepeda motor yang berada di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
"Meninggal dunia tiga orang, satu luka berat, dan satu luka ringan," kata Fikri.
Adapun korban luka langsung dievakuasi ke RSUD Tobat Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.