JAKARTA, KOMPAS.com - M Iman Mahlil Lubis (39), tersangka penipuan bermodus tempel stiker barcode QRIS palsu ke sejumlah masjid, rupanya merupakan seseorang yang pernah bekerja sebagai pegawai bank.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku adalah mantan pegawai salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
"Terkait dengan latar belakang, yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN. Salah satu Bank BUMN," ungkap Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Auliansyah mengatakan bahwa pelaku menjalani aksinya seorang diri.
Baca juga: Dalam Sepekan, Iman Mahlil Dapat Rp 13 Juta dari Penipuan Bermodus QRIS Amal Palsu
Pembuatan stiker barcode QRIS palsu, kata Auliasnyah, sudah dilakukan Iman pada bulan lalu.
"Informasi awal yang bisa kami berikan dia melakukan atau pembuatan QRIS itu pada bulan Maret tanggal 23 Maret, dia cetak QRIS tersebut," jelas Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah belum bisa menyampaikan banyak hal terkait aksi penipuan yang dilakukan pelaku.
Pihak penyidik masih akan melakukan pendalaman terkait modus penempelan stiker QRIS palsu ke sejumlah masjid dan tempat umum.
Baca juga: Tersangka Penipuan Sudah Tempel Stiker QRIS Palsu di 38 Lokasi Masjid dan Musala, Berikut Daftarnya
"Jadi, ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman. Nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan atau kita rilis kembali," tutur Auliansyah.
Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS "palsu" di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.
Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadhan lewat layanan digital.
Kasus tersebut pun terendus kepolisian setelah rekaman kamera CCTV yang merekam aksi sang penipu beredar luas di media sosial.
Baca juga: Terungkapnya QRIS Palsu di Masjid Istiqlal, Pelaku Sempat Shalat di Samping Kotak Amal
Dari situ, kepolisian akhirnya bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker bergambar barcode lain.
Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap Iman Mahlil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023) pagi.
Baca juga: Polisi Tangkap Iman Mahlil Lubis, Penipu Bermodus Tempel QRIS Amal Palsu di Masjid
Iman Mahlil dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1, dan Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.