JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15), Kamis (27/4/2023).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis pagi.
Sebelumnya, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pengadilan Tinggi DKI sendiri menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum AG Heran Sidang Banding Digelar Kurang dari 24 Jam sejak Masuknya Berkas
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, PN menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Baca juga: Putusan Banding AG Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum D: Tidak Masuk Akal, Kami Akan Protes Keras!
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.
Baca juga: JPU Ajukan Banding Kasus AG, Anggota Komisi III: Sudah Sesuai Prosedur
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan. Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.