JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, menolak dengan keras adanya sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) yang dihelat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Mellisa menilai putusan banding yang bakal dibacakan Majelis Hakim hari ini tidak masuk akal.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja mengirimkan berkas banding ke PT DKI, Rabu (26/4/2023) kemarin malam.
"Kami baru dapat info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa memori banding baru diserahkan kemarin. Jadi enggak masuk akal kalau besok (hari ini) sudah putusan. Ada apa sebenarnya?" ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Baru Terima Berkas Sore Ini, Pengadilan Tinggi DKI Bakal Gelar Sidang Banding AG Besok
Oleh karena itu, Mellisa dan timnya bakal mempersiapkan sejumlah bahan untuk melayangkan protes andai sidang putusan banding benar-benar dihelat.
Ia menilai pembacaan putusan yang dilakukan dalam jangka waktu singkat justru merusak hak kliennya sebagai korban.
"Kami sebagai kuasa hukum anak D tentu akan melayangkan protes keras ke PT DKI jika putusan benar-benar dibacakan. Masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru saja diterima," heran Mellisa.
Diberitakan sebelumnya, PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu.
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Baca juga: Kasus AG, KPAI Duga Penyidik Polres Jakarta Selatan Langgar Hak Anak
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.