JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima berkas banding yang diajukan penasihat hukum AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap kasus penganiayaan D (17).
"Sampai pagi ini tanggal 26 April, pukul 08.57 WIB, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Oleh karena itu, Binsar mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan jadwal sidang lantaran belum ada pelimpahan berkas dari PN Jakarta Selatan.
Baca juga: JPU Ajukan Banding Kasus AG, Anggota Komisi III: Sudah Sesuai Prosedur
Alhasil, PT DKI juga urung bisa menunjuk hakim untuk menangani banding yang diajukan masing-masing pihak.
"Berkas perkaranya belum diterima oleh PT DKI Jakarta, sehingga belum ada hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut di tingkat banding. Demikian pula dengan jadwal sidangnya belum ditentukan oleh hakim, karena belum ada Hakim yang ditunjuk," tegas Binsar.
Di lain sisi, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, berkas banding AG dan JPU masih dalam proses sebelum dilimpahkan ke PT DKI.
"Sedang kami persiapkan berkasnya," tutur Djuyamto, Rabu.
Adapun JPU dan penasihat hukum AG sama-sama mengajukan berkas banding pada Senin (17/4/2023) lalu.
Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Baca juga: Tak Sertakan Hasil Psikolog Forensik Anak, KPAI Minta Komisi Kejaksaan Periksa JPU Kasus AG
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri. Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG dalam Kasus Penganiayaan D
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan. Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.