Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kompas.com - 02/05/2024, 14:35 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Iwan Misanto (50) alias Botol nekat menggigit jari manis tangan kiri Abdul Muis (46) hingga putus.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di halaman parkir Gereja Immanuel, Jalan Maleo Raya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (20/3/2024) pukul 20.00 WIB.

Kronologi

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan, peristiwa bermula ketika banyak jemaat Gereja Immanuel hendak memarkirkan kendaraannya di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Saat itu, korban yang merupakan sekuriti di Gereja Immanuel tengah mengatur parkir kendaraan bersama saksi bernama Suwandih.

Tak lama, datanglah Botol yang mengaku tidak senang dengan keberadaan Suwandih lantaran turut memarkirkan kendaraan jemaat di halaman gereja tersebut. Padahal, Suwandih merupakan karyawan di Gereja Immanuel.

“Datang pelaku yang berteriak, yang tidak menginginkan (keberadaan Suwandih). Lalu pelapor (Abdul Muis) mendekati pelaku dan bertanya, 'Memangnya Abang kenapa tidak menginginkan Suwandih ikut memarkirkan di Gereja Imanuel?',” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Saat itu, Botol langsung menyikut perut Abdul Muis. Tak terima, korban membalasnya dengan mendorong pelaku.

Namun, pelaku kembali menyerang dengan menggigit jari manis korban.

“Menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban yang sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” kata Bambang.

Baca juga: Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Korban melapor

Sehari berselang, Abdul Muis melaporkan Botol ke Polsek Pondok Aren atas kasus dugaan penganiayaan pada Kamis (21/3/2024).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/39/III/2024/SPKT/POLSEK PONDOK AREN/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berselang satu bulan, pada Senin (29/4/2024), Polsek Pondok Aren menangkap dan menetapkan Botol sebagai tersangka.

Botol disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan.

“Pelaku (Botol) tersangka per Selasa kemarin. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” jelas Bambang.

Bambang menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan Botol terhadap Abdul Muis dilatarbelakangi perebutan lahan parkir di Gereja Immanuel.

“Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Immanuel, Pondok Aren,” tuturnya.

(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com