JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Andono, Senin (17/4/2023).
"Kami ajukan banding (terhadap vonis AG). Per hari ini sudah dimasukan banding," kata Reza saat dikonfirmasi.
Baca juga: AG Resmi Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
Namun, Reza tak menjelaskan alasan jaksa mengajukan banding.
Ia berdalih sedang ada acara sehingga tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding. Saya ada acara dulu, ya," tutup Reza.
AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) divonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang pembacaan putusan, Senin (10/4/2023) lalu.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara empat tahun.
Hakim menilai, AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap D sebagaimana dakwaan JPU.
Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, AG dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara
Remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Memperhatikan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Hakim saat membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ucap hakim melanjutkan.
Hal yang memberatkan vonis AG karena penganiayaan tersebut menyebabkan D sempat koma dan terbaring di rumah sakit hampir dua bulan.
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Baca juga: Kasus AG, KPAI Duga Penyidik Polres Jakarta Selatan Langgar Hak Anak
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.