JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), terdakwa anak penganiayaan D (17), mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto, dilansir dari Antara, Senin (17/4/2023).
Tak hanya AG, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.
Baca juga: Kuasa Hukum D Minta Jaksa Ajukan Banding Usai AG Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
"Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," ujar Reza.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman AG.
Baca juga: Tak Sertakan Hasil Psikolog Forensik Anak, KPAI Minta Komisi Kejaksaan Periksa JPU Kasus AG
Adapun hal yang memberatkan adalah korban D (17) saat itu masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara hal-hal yang meringankan salah satunya anak AG masih berusia 15 tahun.
AG juga diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke, dan kanker paru stadium empat.
Kini, Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, D, pulang setelah menjalani perawatan selama 53 hari.
Namun D masih harus menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan.
Baca juga: Kuasa Hukum D Minta Jaksa Ajukan Banding Usai AG Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario terlibat dalam penganiayaan D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.