JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap AG (15).
"Keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal di dalam sidang vonis AG, namun kami meminta JPU melakukan upaya banding karena putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan," ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Tak tanggung-tanggung, keluarga D meminta jaksa untuk menuntut AG dengan hukuman enam tahun penjara ketika melakukan upaya banding.
Alasannya, AG dinilai terbukti turut serta dan bekerja sama sehingga menimbulkan penganiayaan berat terhadap D.
Baca juga: Saat AG Divonis 3,5 Tahun Penjara: Keluarga D Minta Jaksa Banding, tetapi Kajari Pikir-pikir Dulu
Oleh karena itu, pihak D berpandangan bahwa AG seyogiyanya mendapat hukuman maksimal. Sebab, unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi secara sempurna.
"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada JPU. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat," ujar Mellisa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, pihaknya belum memutuskan soal langkah yang bakal ditempuh usai Majelis Hakim membacakan vonis kepada AG.
"Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Saat AG Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Syarief menerangkan, Kejari Jakarta Selatan setidaknya memiliki waktu selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan sikap.
Jaksa bakal mempelajari berkas putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Setelah menganalisa dan menelaah putusan dengan baik, jaksa baru menyatakan sikap soal banding atau tidaknya terhadap putusan hakim.
"Yang pertama kami akan melihat pertimbangan pertimbangan yang diambil oleh hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasehat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," ungkap Syarief.
Di lain sisi, AG yang bukan pelaku utama diakui Syarief turut menjadi pertambangan jaksa dalam mengajukan banding.
Baca juga: Vonis AG Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Kajari Jaksel: Kami Pikir-pikir Dulu untuk Banding
"Intinya pertimbangan berasal dari seluruh aspek. Jadi bukan cuma satu. Jadi tunggu saja satu pekan lagi," imbuh dia.
AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D.