Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum D Minta Jaksa Ajukan Banding Usai AG Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kompas.com - 11/04/2023, 17:46 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap AG (15).

"Keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal di dalam sidang vonis AG, namun kami meminta JPU melakukan upaya banding karena putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan," ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Tak tanggung-tanggung, keluarga D meminta jaksa untuk menuntut AG dengan hukuman enam tahun penjara ketika melakukan upaya banding.

Alasannya, AG dinilai terbukti turut serta dan bekerja sama sehingga menimbulkan penganiayaan berat terhadap D.

Baca juga: Saat AG Divonis 3,5 Tahun Penjara: Keluarga D Minta Jaksa Banding, tetapi Kajari Pikir-pikir Dulu

Oleh karena itu, pihak D berpandangan bahwa AG seyogiyanya mendapat hukuman maksimal. Sebab, unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi secara sempurna.

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada JPU. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat," ujar Mellisa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, pihaknya belum memutuskan soal langkah yang bakal ditempuh usai Majelis Hakim membacakan vonis kepada AG.

"Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Saat AG Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Syarief menerangkan, Kejari Jakarta Selatan setidaknya memiliki waktu selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan sikap.

Jaksa bakal mempelajari berkas putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Setelah menganalisa dan menelaah putusan dengan baik, jaksa baru menyatakan sikap soal banding atau tidaknya terhadap putusan hakim.

"Yang pertama kami akan melihat pertimbangan pertimbangan yang diambil oleh hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasehat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," ungkap Syarief.

Di lain sisi, AG yang bukan pelaku utama diakui Syarief turut menjadi pertambangan jaksa dalam mengajukan banding.

Baca juga: Vonis AG Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Kajari Jaksel: Kami Pikir-pikir Dulu untuk Banding

"Intinya pertimbangan berasal dari seluruh aspek. Jadi bukan cuma satu. Jadi tunggu saja satu pekan lagi," imbuh dia.

AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com