Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG dalam Kasus Penganiayaan D

Kompas.com - 17/04/2023, 19:15 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Andono, Senin (17/4/2023).

"Kami ajukan banding (terhadap vonis AG). Per hari ini sudah dimasukan banding," kata Reza saat dikonfirmasi.

Baca juga: AG Resmi Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara

Namun, Reza tak menjelaskan alasan jaksa mengajukan banding.

Ia berdalih sedang ada acara sehingga tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding. Saya ada acara dulu, ya," tutup Reza.

AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) divonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang pembacaan putusan, Senin (10/4/2023) lalu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara empat tahun.

Hakim menilai, AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap D sebagaimana dakwaan JPU.

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, AG dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara

Remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memperhatikan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Hakim saat membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ucap hakim melanjutkan.

Hal yang memberatkan vonis AG karena penganiayaan tersebut menyebabkan D sempat koma dan terbaring di rumah sakit hampir dua bulan.

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Baca juga: Kasus AG, KPAI Duga Penyidik Polres Jakarta Selatan Langgar Hak Anak

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Seperator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Seperator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com