JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan atas banding yang diajukan AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok, Kamis (27/4/2023).
Pembacaan putusan dilakukan usai PT DKI menerima seluruh berkas banding dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/4/2023).
"Saat ini berkas perkara banding sudah di tangan hakim. Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan tingkat banding akan digelar di ruang sidang PT DKI pada Kamis, 27 April 2023, pukul 09.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Panjaitan saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sidang putusan atas banding akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Budi Hapsari.
Baca juga: Kasus AG, KPAI Duga Penyidik Polres Jakarta Selatan Langgar Hak Anak
Hakim Budi dipilih lantaran telah memiliki sertifikasi sebagai hakim anak.
"Beliau memiliki sertifikasi spesialis peradilan anak. Selain itu, karena kebetulan jadwalnya beliau, jadi Hakim Budi Hapsari yang akan memimpin jalannya sidang," tutur Binsar.
Diberitakan sebelumnya, JPU dan penasihat hukum AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
Baca juga: KPAI Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Persidangan AG
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.