Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Terima Berkas Sore Ini, Pengadilan Tinggi DKI Bakal Gelar Sidang Banding AG Besok

Kompas.com - 26/04/2023, 20:27 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan atas banding yang diajukan AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok, Kamis (27/4/2023).

Pembacaan putusan dilakukan usai PT DKI menerima seluruh berkas banding dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/4/2023).

"Saat ini berkas perkara banding sudah di tangan hakim. Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan tingkat banding akan digelar di ruang sidang PT DKI pada Kamis, 27 April 2023, pukul 09.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Panjaitan saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sidang putusan atas banding akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Budi Hapsari.

Baca juga: Kasus AG, KPAI Duga Penyidik Polres Jakarta Selatan Langgar Hak Anak

Hakim Budi dipilih lantaran telah memiliki sertifikasi sebagai hakim anak.

"Beliau memiliki sertifikasi spesialis peradilan anak. Selain itu, karena kebetulan jadwalnya beliau, jadi Hakim Budi Hapsari yang akan memimpin jalannya sidang," tutur Binsar.

Diberitakan sebelumnya, JPU dan penasihat hukum AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.

Baca juga: KPAI Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Persidangan AG

"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com