JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas permohonan banding yang diajukan penasihat hukum AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan D (17).
"Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (26/4/2023).
Meski ada dua pihak yang mengajukan banding atas putusan hakim terhadap AG, Djuyamto mengungkap bahwa berkas yang dilimpahkan dijadikan satu-kesatuan.
Dengan demikian, PT DKI Jakarta menerima berkas utuh yang berisi permohonan banding dari pihak AG sekaligus dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Berkasnya cuma satu, kami gabung," kata Djuyamto.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding dari PN Jaksel soal Vonis 3,5 Tahun Penjara AG
Dengan adanya pelimpahan ini, maka proses hukum AG bakal berlanjut ke tahapan sidang banding.
Diberitakan sebelumnya, JPU dan penasihat hukum AG sama-sama mengajukan permohonan banding pada Senin (17/4/2023) lalu.
Djuyamto mengungkapkan, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG dalam Kasus Penganiayaan D
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG dijatuhi hukuman lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri. Kedua, menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.