Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum AG Sentil PT DKI Usai Gelar Sidang Banding, "Seakan-akan Dikejar Sesuatu"

Kompas.com - 27/04/2023, 17:44 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terlalu memaksakan diri menggelar sidang putusan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya hari ini, Kamis (27/4/2023).

Hal itu diungkap Mangatta lantaran PT DKI belum genap 24 jam menerima berkas banding dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pertama kami harus hormati keputusan hukum yang ada. Namun, kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini khususnya karena memori banding baru diterima kemarin sore. Jadi, PT DKI seakan-akan dikejar sesuatu untuk membuat putusan banding pagi ini," ujar dia dalam rilis video.

Lebih lanjut, Mangatta mengungkap PT DKI sejatinya masih memiliki waktu lebih dari satu pekan untuk menggelar sidang banding.

Ia mengaku bahwa batas tenggat waktu untuk permohonan banding yang diajukan adalah 11 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: Kuasa Hukum D Soal Putusan Sidang Banding AG: Hakim Pengadilan Tinggi Terburu-buru!

"Kami merasa peradilan AG perlu perhatian dari banyak pihak. Baik itu pengamat, NGO, hingga LSM, harus benar-benar membantu kami untuk memperhatikan prosedur formil. Karena sebagaimana tadi kami perhatikan dan kami sampaikan bahwa masa penahanan AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini," heran dia.

Untuk diketahui, PT DKI menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap AG hari ini, Kamis pagi.

“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu.

Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Alasan Sidang Putusan Banding AG Digelar Kurang dari 24 Jam, PT DKI: Perbedaan Sistem Peradilan Anak

JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.

"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com