JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat, 432 perusahaan di Ibu Kota belum memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada para karyawannya.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho menyebutkan, dari 432 perusahaan, ada total 746 karyawan yang mengadu.
Dengan demikian, ada lebih dari satu karyawan di perusahaan yang sama mengadu soal THR mereka yang tak kunjung cair.
"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi, biasanya dalam satu perusahaan, ada yang mengadu 1-3 (karyawan)," urai Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Menurut Hari, Disnakertrans DKI telah memproses laporan THR bermasalah di 358 perusahaan dari 432 perusahaan.
Kemudian, usai ditangani oleh Disnakertrans DKI, sebanyak 43 perusahaan dari 358 perusahaan telah memberikan THR kepada karyawan mereka.
Kata Hari, Disnakertrans DKI menangani laporan itu dengan cara memediasi pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing.
"Dari 432 perusahaan, sedang kami proses 358 perusahaan. Sudah tuntas 43 perusahaan. Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan," sebutnya.
Baca juga: Lengangnya Jakarta di Momen Lebaran, Jalanan Sepi dari Hiruk Pikuk Warga dan Kendaraan
Diberitakan sebelumnya, DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak yang menerima aduan terkait permasalahan THR selama libur Idul Fitri 2023.
Berdasarkan aduan yang masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 21 April 2023, DKI Jakarta tercatat mendapatkan sebanyak 703 aduan terkait permasalahan THR.
"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi, 21 April 2023.
Anwar menambahkan, hingga 21 April 2023, Posko Satgas THR keagamaan 2023 telah menerima total 2.283 aduan.
Dari total tersebut, sebanyak 1.529 keluhan untuk perusahaan, 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.