Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arsenius Wisnu Aji Patria Perkasa
Dosen Kriminologi

Fakultas Ilmu Sosial dan Studi Global, Universitas Budi Luhur

Paradoks Keadilan Restoratif Sistem Peradilan Anak Kasus AGH

Kompas.com - 05/05/2023, 16:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

An eye for an eye (and a tooth for a tooth)”

IDION berbahasa inggris di atas dapat diterjemahkan menjadi “mata dibalas mata dan gigi dibalas gigi”. Istilah tersebut memiliki arti bahwa kejahatan harus dibalas setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku agar korban mendapatkan keadilan.

Pandangan seperti ini yang menjadi alasan hukuman atas kejahatan lebih fokus pada penyiksaan fisik atau corporal punishment.

Hukuman fisik berupa penyiksaan telah ada dan legal untuk dilakukan di negara-negara Eropa sejak zaman kuno hingga abad pertengahan, bahkan dipertontonkan di depan publik. Beberapa contohnya adalah The Rack, Strappado, dan Poena Cullei.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan efek penggentarjeraan atau detterence, baik bagi para pelaku kejahatan maupun masyarakat sekitar.

Perkembangan yang sangat besar terjadi pada abad ke-18 hingga 19. Hukuman dan penyiksaan fisik sudah dihapuskan dalam hukum formil yang diperkuat oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia dalam dunia internasional.

Meski demikian, hukuman fisik yang kecil masih dipraktikkan hingga saat ini sebagai bentuk disiplin bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Contoh paling simpel adalah bagaimana orangtua mencubit anaknya jika nakal. Tentu hukuman fisik dapat dilakukan untuk kenakalan atau penyimpangan kecil yang dilakukan oleh anak-anak, seperti misalnya membolos sekolah atau klepto, agar mereka memahami bahwa perbuatan tersebut salah.

Hukuman seperti ini wajar untuk dilakukan dalam taraf tertentu, bergantung pada konteks spasial dan temporal.

Dapat dipahami bahwa terdapat penurunan tingkat “keparahan” sebagai akibat dari pengakuan terhadap Deklarasi Hak Asasi Manusia.

Meski demikian, eskalasi hukuman fisik sering kali terjadi di dalam masyarakat dengan justifikasi “memberikan pelajaran” bagi suatu pihak tertentu yang dianggap telah melakukan kesalahan terhadap pihak lainnya.

Kasus penyiksaan berat terencana Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH

Masyarakat telah digemparkan rekaman penganiayaan dilakukan dan disebarkan melalui media sosial Twitter. Rekaman berdurasi sekitar 55 detik ini memperlihatkan dua orang yang sedang menganiaya satu orang yang sudah terbujur lemas di aspal.

Rekaman ini menjadi viral dan menyebar ke media sosial lainnya. Setelah diusut, terkuak bahwa korban yang dianiaya merupakan anak di bawah umur inisial CDO (17).

Sedangkan pelakunya telah diidentifikasi dengan identitas Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Orang yang merekam merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu AGH (15).

Hingga artikel opini ini dibuat, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan berat yang terencana sebagaimana dakwaan primer.

Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pidana penjara kepada AGH selama 3 tahun 6 bulan di LPKA.

Sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Emosi marah dan kecemburuan yang dirasakan oleh Mario Dandy pada akhirnya menjadi justifikasi bagi dirinya untuk “memberikan pelajaran” terhadap CDO.

Pemukulan dan perilaku main hakim sendiri dilakukan oleh pelaku sebagai ekspresi kemarahan pelaku terhadap korban.

Meski demikian, tindakan main hakim sendiri ini berekskalasi menjadi penganiayaan berat sebab pelaku telah terbutakan oleh emosi dan adrenalin yang sangat tinggi. Pelaku menjadi semakin senang saat dirinya melihat CDO tidak berdaya di hadapan pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com