Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arsenius Wisnu Aji Patria Perkasa
Dosen Kriminologi

Fakultas Ilmu Sosial dan Studi Global, Universitas Budi Luhur

Paradoks Keadilan Restoratif Sistem Peradilan Anak Kasus AGH

Kompas.com - 05/05/2023, 16:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Secara tidak langsung, pemenuhan keadilan restoratif dalam bentuk diversi dalam kasus ini tidak diperoleh oleh AGH sebab “hak” tersebut ditolak oleh pihak korban.

Negara dalam hal ini sudah menjalankan kewajibannya untuk menjunjung tinggi hak anak. Secara formil, negara yang diwakilkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjalankan kewajibannya dengan baik.

Meski demikian, idealisme keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan CDO dapat dinyatakan tidak terwujud dalam realita saat ini. Pemenuhan keadilan restoratif dalam hal ini menjadi sangat rancu karena banyaknya pihak yang terlibat.

UU No. 11 Th. 2012 hanya dapat mengikat, atau di-“wajib”-kan, institusi-institusi negara yang terlibat untuk memenuhi idealisme tersebut.

Sedangkan keadilan restoratif bagi pelaku maupun korban dapat dikatakan sebagai “hak” dari masing-masing pihak karena diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak untuk melaksanakan diversi dan mewujudkan keadilan restoratif.

Dalam kasus ini, CDO dan keluarga memilih untuk menolak proses keadilan restoratif karena besarnya penderitaan yang dialami oleh korban, baik secara psikis maupun psikologis.

Korban memilih untuk menolak keadilan restoratif dan diversi karena menilai bahwa persidangan merupakan satu-satunya jalan bagi korban untuk memperoleh keadilan yang telah dirampas oleh pelaku.

Dengan kata lain, keadilan restoratif sebagai sebuah alternatif dalam menyelesaikan tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak tidak dapat terwujud dalam kasus penganiayaan berat terencana di atas.

Diperlukan keterlibatan secara aktif dari pelaku, korban, dan masyarakat untuk mewujudkan keadilan restoratif. Negara yang diwakilkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwajibkan untuk melakukan upaya diversi.

Meski demikian, pelaku maupun korban memiliki hak untuk menolak dan tidak menyetujui upaya tersebut karena sifatnya adalah pilihan bebas.

Jika keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan alternatif yang diwajibkan untuk menyelesaikan tindakan kriminal dengan pelaku dan/atau korban berusia di bawah 18 tahun, mengapa hal ini tidak dapat terwujud dalam kasus pengaiayaan berat terencana yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AGH?

Jawabannya adalah rasa dendam dan penolakan untuk damai yang dirasakan oleh CDO dan keluarga selaku korban dari penganiayaan tersebut. Hal ini memunculkan pola pikir berupa tidak ada kata damai bagi pelaku dan keadilan harus diperoleh melalui persidangan.

Idiom pada awal tulisan akhirnya menjadi jelas, bahwa “mata dibalas mata, dan gigi dibalas gigi” dapat diartikan menjadi: pertama penyiksaan fisik dibalas penyiksaan di penjara.

Kedua, kehancuran masa depan dibalas kehancuran masa depan, berupa cedera fatal dan pembengkakan otak yang dialami korban dibalas dengan hancurnya nama baik pelaku dan keluarganya di masyarakat.

Pola pikir tersebut sah-sah saja dimiliki oleh korban, namun keadilan restoratif di sisi lain juga wajib untuk diupayakan karena pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur.

Saya rasa paradoks ini akan menjadi masalah yang akan selalu ada karena setiap orang memiliki penderitaan dan ego yang berbeda-beda.

Tidak ada pihak yang bisa dipaksa untuk melakukan damai karena hal ini sangat bergantung pada persetujuan dan persepsi keadilan bagi masing-masing pihak yang terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com