Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arsenius Wisnu Aji Patria Perkasa
Dosen Kriminologi

Fakultas Ilmu Sosial dan Studi Global, Universitas Budi Luhur

Paradoks Keadilan Restoratif Sistem Peradilan Anak Kasus AGH

Kompas.com - 05/05/2023, 16:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Keadaan tersebut menimbulkan rasa pemenuhan kebutuhan pelaku terhadap dominasi dan kekuasaan dirinya yang lebih kuat daripada korban.

Pikiran sumbu pendek yang diperkuat oleh adrenalin ini berdampak pada perlukaan fisik dan mental yang sangat berat bagi korban dan keluarga korban.

Sedangkan pelaku saat ini pada akhirnya berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Tindakan penyimpangan yang berujung pada perilaku kejahatan ini sering kali terjadi di dalam masyarakat.

Diperlukan penanganan yang tepat dalam menyelesaikan kasus penganiayaan ini, yaitu dari tahap penyidikan hingga termasuk dalam ranah peradilan pidana.

Meski demikian, terdapat sistem peradilan pidana yang berbeda jika pelaku dan/atau korban merupakan anak di bawah umur.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menerangkan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum merupakan anak yang telah berumur 12 tahun akan tetapi belum genap berumur 18 tahun saat dirinya diduga melakukan tindak pidana.

Sedangkan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dinyatakan sebagai anak yang belum berusia 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Secara otomatis, AGH yang masih berusia 15 tahun digolongkan sebagai Anak yang berkonflik dengan Hukum dan pengadilannya tentu harus mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang tersebut juga wajib diaplikasikan dalam menyelesaikan kasus penganiayaan berencana ini sebab korban, yaitu CDO, masih berusia 17 tahun saat tindak pidana ini terjadi.

Paradoks kebijakan diversi

Salah satu poin yang paling penting dalam UU No. 11 Th. 2012 tertera dalam Pasal 5 ayat (1) yang tertulis, “Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif”.

Proses peradilan pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri dalam hal ini diwajibkan untuk mengupayakan Diversi, seperti yang tercantum pada Pasal 7 ayat (1).

Upaya diversi dan keadilan restoratif bagi AGH pada kenyataannya telah diagendakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, hal ini tidak dapat terlaksana karena adanya penolakan dari keluarga CDO selaku anak korban. Penolakan tersebut didasarkan pada kemarahan ayah CDO atas penganiayaan dan penderitaan berat yang dialami oleh anaknya.

Kejadian ini telah menyatakan bahwa keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang dinyatakan melalui diversi pada kenyataannya tidak dapat diaplikasikan pada kasus penganiayaan berencana yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15) – terhadap CDO (17) selaku korban.

Oleh sebab itu, persidangan AGH akhirnya dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku.

Melalui UU No. 11 Th. 2012, Pasal 7 ayat (1) dan (2), negara telah menetapkan bahwa upaya diversi wajib dilakukan oleh pengadilan negeri dalam menangani kasus kejahatan yang dilakukan dan/atau dialami oleh individu yang berumur di bawah 18 tahun.

Syarat diversi dalam hal tindak pidana anak adalah ancaman penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan tindak pidana yang berulang.

AGH dalam hal ini berhak untuk melakukan diversi dalam rangka penyelesaian masalah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempersiapkan tim dan pelaku untuk menjalani musyawarah diversi pada 29 Maret 2023.

Meski demikian, agenda diversi dapat dikatakan gagal karena pihak korban menolak diversi dan memilih untuk melanjutkan persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com