JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait aksi koboi yang dilakukan pria yang menggunakan pelat mobil dinas Polri di Ruas Tol Dalam Kota beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama David Yulianto disebut melakukan aksi penganiayaan dan juga menodongkan senjata api jenis airsoft gun kepada sopir taksi online, Hendra Hermansyah (41).
Pelaku kesal karena merasa jalannya diserobot oleh sang sopir taksi online.
Menurut keterangan polisi, pelaku sudah memiliki senjata api tersebut sejak April atau Mei tahun 2022 lalu.
“Yang bersangkutan membeli senjata api itu dengan harga 3,5 juta. Ia membeli dari seseorang berinisal E,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (5/5/2023) malam.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Mobil Berpelat Dinas Polri sebagai Tersangka Penganiayaan
Trunoyudo memastikan polisi akan terus mendalami siapa sosok E ini.
“Kami juga ingin mengetahui dari mana asal (senjata api tersebut) sehingga digunakan pelaku,” ujarnya.
Trunoyudo menegaskan bahwa pelat dinas polisi yang digunakan oleh pelaku adalah palsu dan tidak bersumber dari Polri.
Sebelumnya diberitakan, pengemudi mobil Mazda yang memakai pelat nomor mobil dinas Polri melakukan tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Hendra di Ruas Tol Dalam Kota wilayah Jakarta Barat.
Dari video yang direkam oleh penumpang taksi online itu, tampak sang pengemudi Mazda memukul sopir taksi online sembari memegang sepucuk senjata api.
Senjata api itu juga sempat ditodongkan kepada korban.
Baca juga: Ini Identitas Pengendara Mobil Berpelat Dinas Polri yang Lakukan Aksi Koboi di Tol Dalam Kota
"Apa? Udah motong jalan gue enggak ada bilang sorry-sorry-nya lu. Gue catet pelat lu, gue cari. Lu nantang? Sini turun," ucap pelaku dengan nada tinggi.
Hendra tak berani melawan saat kejadian. Namun, ia langsung membuat laporan polisi usai insiden yang dia alami.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, nomor pelat yang digunakan pada Mazda itu, yakni 10011-VII, terdaftar dan sampai saat ini terpasang di mobil dinas resmi kepolisian.
Mobil itu terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya.
Polisi menduga, pelat nomor itu digandakan dan dipasang secara ilegal di mobil Mazda milik pelaku penganiayaan di Ruas Tol Dalam Kota itu.
Trunoyudo menegaskan bahwa mobil Mazda yang digunakan pelaku tidak terdaftar sebagai mobil dinas di Biro Logistik Polda Metro Jaya.
"Jadi tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya," kata Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.