Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Perjalanan Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AG

Kompas.com - 08/05/2023, 17:39 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) memasuki babak baru.

Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D (17), kini anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafel Alun Trisambodo itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15).

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan ada empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.

Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

Sebelumnya dilaporkan, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D hingga menyebabkan korban koma.

Anak AG sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum: AG terlibat Dalam Penganiayaan D karena Ada Relasi Romantisme dan Dimanipulasi Mario Dandy

Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.

Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape.

Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.

Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

"Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

(Penulis : Tria Sutrisna, Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com