Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: AG terlibat Dalam Penganiayaan D karena Ada "Relasi Romantisme" dan Dimanipulasi Mario Dandy

Kompas.com - 05/05/2023, 10:00 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menekankan bahwa kliennya telah dimanipulasi oleh Mario Dandy Satrio (20) sehingga ia bisa terlibat dalam momen penganiayaan D (17).

"Dari analisis psikologi forensik dipertegas bahwa ada relasi romantisme antara pelaku penganiayaan dan AG yang membuat AG tidak bisa membedakan apa yang benar dan apa yang salah," kata Mangatta kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Mangatta menyatakan upaya manipulasi telah dilakukan Mario Dandy kepada AG, dengan memanfaatkan relasi romantisme antara keduanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Roh UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tak Terasa dalam Proses Hukum AG

Relasi romantisme antara Mario Dandy dan AG pula yang menurut Mangatta membuat kliennya takut melerai penganiayaan terhadap D.

"Kurang ada lebih tiga poin bukti (soal manipulasi Mario Dandy terhadap AG) sudah disampaikan di PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi) tapi tidak diperhatikan juga," kata Mangatta.

Kendati tidak melerai, lanjut Mangatta, AG tetap tidak berani melihat ke arah D. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terlihat AG lebih banyak menyembunyikan wajahnya di samping mobil.

Baca juga: Bantah AG Enjoy the Show, Kuasa Hukum: Dia Tak Pernah Menoleh Saat D Dianiaya oleh Mario Dandy

"Anak D dan Mario Dandy masih berinteraksi di situ dan balik lagi. Ini sudah satu menit lebih AG tidak melihat ke arah D," ucap Mangatta.

Pada saat D ditendang Mario, AG disebut kembali memalingkan muka. AG menutup wajahnya ke arah jendela.

"Terlihat dari hasil tes psikologi forensik bahwa AG tidak punya niat buruk sama sekali. Ia pun tidak mengetahui rencana penganiayaan oleh pelaku MDS (Mario Dandy)," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Sederet Bukti yang Menunjukkan AG Tak Ikut Rencanakan Penganiayaan D

Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap AG.

Mantan pacar Mario Dandy tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara, karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penginayaan terhadap korban D.

Kronologi penganiayaan

Sebagai informasi, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Paksa AG Tonton Penganiayaan D

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum AG Mengaku Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, tapi Ditolak Polda Metro Jaya

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com