Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kecewa Roh UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tak "Terasa" dalam Proses Hukum AG

Kompas.com - 05/05/2023, 08:18 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, menyesalkan roh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tidak dirasakan dalam proses hukum kliennya.

Padahal, prosedur yang dilakukan dari tingkat penyidikan sampai pengadilan negeri itu sudah merujuk pada rambu-rambu UU SPPA, yaitu dengan memperhatikan pasal demi pasal.

"Jadi kami melihat asas kepentingan terbaik untuk anak, baik anak korban maupun anak pelaku, kami melihat itu tidak diperhatikan," tutur Mangatta, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Bantah AG Enjoy the Show, Kuasa Hukum: Dia Tak Pernah Menoleh Saat D Dianiaya oleh Mario Dandy

Kuasa hukum juga melihat proses yang berjalan terlalu singkat. Dalam UU SPPA memang waktu persidangan itu memang hanya 25 hari berdasarkan masa penahanan.

Namun, Mangatta, ketentuan itu ternyata tidak baku setelah tim kuasa hukum berkonsultasi dengan ahli pidana anak. Proses hukum pidana anak disebut tak harus baku mengikuti masa penahanan itu.

"Jadi kami lihat dari 25 hari yang digunakan hakim tingkat pertama untuk memeriksa fakta ini, hanya sekitar belasan hari," kata dia melanjutkan.

Dengan situasi demikian, kata dia, kuasa hukum hanya bisa mengajukan empat saksi pada saat putusan dijatuhkan kepada anak AG di tingkat pertama, yaitu dua saksi dan dua ahli.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Sederet Bukti yang Menunjukkan AG Tak Ikut Rencanakan Penganiayaan D

"Ahli yang lainnya karena kami hanya dikasih waktu satu hari untuk mempersiapkan, sisanya hanya diajukan secara tertulis," ungkap Mangatta.

Tim kuasa hukum juga heran lantaran memori banding yang dikirim pada 26 April 2023 sore, tiba-tiba media memberitakan ada info putusan keesokan harinya.

"Kami taunya dari teman-teman media justru. Jadi sangat aneh, tiba-tiba sudah ada putusan yang kami cek ternyata di putusan itu hakimnya baru diangkat juga pada 26 April itu," tutur Mangatta.

"Kami mau mengikuti proses ini dengan fair, dengan mengikuti UU SPPA, tetapi kekhawatiran kami, hak anak ini akan terkebiri lagi ketika kami tidak bicara ini di masyarakat," ucap Mangatta melanjutkan.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Akan Buka-bukaan soal Hasil Tes Psikologi Forensik di Sidang Lanjutan MA

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Paksa AG Tonton Penganiayaan D

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com