Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum AG Akan Buka-bukaan soal Hasil Tes Psikologi Forensik di Sidang Lanjutan MA

Kompas.com - 05/05/2023, 07:00 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan psikologi forensik AG (15) tidak disertakan dalam persidangan kasus penganiayaan D (17), baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2023). 

"Padahal hasil psikologi forensik AG krusial untuk membuktikan dia tidak punya niatan untuk melakukan dan merencanakan tindakan ini (penganiayaan D)," ujarnya.

Tidak dibukanya hasil pemeriksaan psikologi forensik AG pada dua tahapan persidangan kemudian mendorong tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kuasa Hukum AG Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Buntut Penguatan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Dengan adanya sidang lanjutan di MA, Mangatta berharap, hasil pemeriksaan psikologi forensik kliennya dapat dibuka dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Bagaimana mungkin hakim bisa menyimpulkan anak AG itu melakukan A, B, C, dan selanjutnya tanpa melihat psikologi forensiknya," kata Mangatta.

"Kami melihat banyak temuan di hasil psikologi forensik yang harusnya dipertimbangkan oleh hakim," lanjutnya.

Mangatta mengklaim, lewat hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut, dapat terlihat bahwa AG tidak mengetahui adanya perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada D.

Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi DKI Disorot, Ngebut Putuskan Banding AG

"Selain itu yang paling penting anak AG itu tidak mempunyai niatan untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap D," kata Mangatta.

Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta telah menolak banding dan menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap AG.

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap korban D.

Perkara publik

Mangatta menyebut, pengajuan kasasi MA juga perlu dilakukan karena persoalan yang melibatkan kliennya telah menjadi perkara publik.

"Persolan ini adalah perkara publik, tapi info yang didapatkan oleh masyarakat masih sangat sepotong-sepotong," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Paksa AG Tonton Penganiayaan D

"Jadi kami akan menyampaikan juga kepada publik, terutama dalam konferensi pers tadi, kami sudah menyampaikan beberapa fakta, khususnya CCTV yang sudah jadi fakta persidangan," lanjut Mangatta.

Adapun vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com