Salin Artikel

Kuasa Hukum AG Akan Buka-bukaan soal Hasil Tes Psikologi Forensik di Sidang Lanjutan MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan psikologi forensik AG (15) tidak disertakan dalam persidangan kasus penganiayaan D (17), baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2023). 

"Padahal hasil psikologi forensik AG krusial untuk membuktikan dia tidak punya niatan untuk melakukan dan merencanakan tindakan ini (penganiayaan D)," ujarnya.

Tidak dibukanya hasil pemeriksaan psikologi forensik AG pada dua tahapan persidangan kemudian mendorong tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan adanya sidang lanjutan di MA, Mangatta berharap, hasil pemeriksaan psikologi forensik kliennya dapat dibuka dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Bagaimana mungkin hakim bisa menyimpulkan anak AG itu melakukan A, B, C, dan selanjutnya tanpa melihat psikologi forensiknya," kata Mangatta.

"Kami melihat banyak temuan di hasil psikologi forensik yang harusnya dipertimbangkan oleh hakim," lanjutnya.

Mangatta mengklaim, lewat hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut, dapat terlihat bahwa AG tidak mengetahui adanya perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada D.

"Selain itu yang paling penting anak AG itu tidak mempunyai niatan untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap D," kata Mangatta.

Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta telah menolak banding dan menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap AG.

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap korban D.

Perkara publik

Mangatta menyebut, pengajuan kasasi MA juga perlu dilakukan karena persoalan yang melibatkan kliennya telah menjadi perkara publik.

"Persolan ini adalah perkara publik, tapi info yang didapatkan oleh masyarakat masih sangat sepotong-sepotong," ujarnya.

"Jadi kami akan menyampaikan juga kepada publik, terutama dalam konferensi pers tadi, kami sudah menyampaikan beberapa fakta, khususnya CCTV yang sudah jadi fakta persidangan," lanjut Mangatta.

Adapun vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara.

Hal yang memberatkan vonis adalah kondisi D. Sementara itu, salah satu hal yang meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Mario, Shane, dan AG diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/05/07000061/kuasa-hukum-ag-akan-buka-bukaan-soal-hasil-tes-psikologi-forensik-di

Terkini Lainnya

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke