JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan psikologi forensik AG (15) tidak disertakan dalam persidangan kasus penganiayaan D (17), baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2023).
"Padahal hasil psikologi forensik AG krusial untuk membuktikan dia tidak punya niatan untuk melakukan dan merencanakan tindakan ini (penganiayaan D)," ujarnya.
Tidak dibukanya hasil pemeriksaan psikologi forensik AG pada dua tahapan persidangan kemudian mendorong tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dengan adanya sidang lanjutan di MA, Mangatta berharap, hasil pemeriksaan psikologi forensik kliennya dapat dibuka dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Bagaimana mungkin hakim bisa menyimpulkan anak AG itu melakukan A, B, C, dan selanjutnya tanpa melihat psikologi forensiknya," kata Mangatta.
"Kami melihat banyak temuan di hasil psikologi forensik yang harusnya dipertimbangkan oleh hakim," lanjutnya.
Mangatta mengklaim, lewat hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut, dapat terlihat bahwa AG tidak mengetahui adanya perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada D.
"Selain itu yang paling penting anak AG itu tidak mempunyai niatan untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap D," kata Mangatta.
Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta telah menolak banding dan menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap AG.
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap korban D.
Perkara publik
Mangatta menyebut, pengajuan kasasi MA juga perlu dilakukan karena persoalan yang melibatkan kliennya telah menjadi perkara publik.
"Persolan ini adalah perkara publik, tapi info yang didapatkan oleh masyarakat masih sangat sepotong-sepotong," ujarnya.
"Jadi kami akan menyampaikan juga kepada publik, terutama dalam konferensi pers tadi, kami sudah menyampaikan beberapa fakta, khususnya CCTV yang sudah jadi fakta persidangan," lanjut Mangatta.
Adapun vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Hal yang memberatkan vonis adalah kondisi D. Sementara itu, salah satu hal yang meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Mario, Shane, dan AG diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/05/07000061/kuasa-hukum-ag-akan-buka-bukaan-soal-hasil-tes-psikologi-forensik-di