JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penusukan, Suwandi Eprika (39), yang terjadi di lorong parkiran motor Bursa Mobil Kelapa Gading, Jalan Boulevard Timur Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, Suwandi ditangkap di daerah Banten saat pelaku hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Merak.
"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading dibagi dalam 2 tim. 1 tim opsnal melakukan upaya lidik di jalur pelarian pelaku melalui Pelabuhan Merak," kata Iverson dalam keterangannya pada Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Penusukan Antar-petugas Keamanan di Kelapa Gading, Dipicu Salah Paham soal THR
"Dan 1 tim opsnal bergerak ke wilayah Cipondo hingga tim gabungan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cipondo," tegas Iverson melanjutkan.
Dari peristiwa ini, Iverson mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban, Mawardin (36), dan sebilah pisau yang digunakan Suwandi untuk menusuk rekan seprofesinya itu.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Iverson mengungkapkan, permasalahan di antara mereka yang berujung penusukan ini bermula dari Suwandi yang menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari atasannya.
Kata Iverson, uang THR yang diterima Suwandi ini seharusnya dibagikan kepada rekan-rekan sesama petugas keamanan di showroom Bursa Mobil Kelapa Gading.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Terlindas Mobil di Sebuah Gang Kawasan Tambora
"Namun, terjadi salah paham antara korban dan pelaku tentang uang THR tersebut, sehingga terjadi penganiayaan oleh pelaku terhadap korban dengan cara menusuk berulang kali menggunakan sebilah pisau," ungkap Iverson.
Atas peristiwa ini, Iverson mengatakan, Mawardin mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya yang meliputi jari tangan kiri, lengan tangan kiri, dada kiri atas, perut, dan punggung kiri.
"Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan korban," tutur Iverson.
Setelah mengalami hal ini, Mawardin dilarikan ke ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Gading Pluit, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk penanganan medis.
Seorang bernama Johan melaporkan kejadian ini dan teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/286/V/2023/SPKT/Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.